Riaukepri.com, ANAMBAS – Kepala Desa (Kades) Rewak, Deva, bersama sejumlah pihak terkait menghadiri panggilan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa, Senin (04/05/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan tertulis dari tokoh masyarakat Desa Rewak yang disampaikan kepada Inspektorat pada 6 April 2026 lalu.
Dalam surat yang dilayangkan, para tokoh masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Rewak, khususnya untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan undangan resmi, sejumlah pihak yang diminta hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Desa Rewak (Deva), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rewak, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan, Bendahara Ketahanan Pangan, Kepala Seksi (Kasi) Pelaksana Kegiatan Desa, serta satu orang tokoh masyarakat, yakni Muhammad.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah kegiatan konfirmasi terkait pengelolaan keuangan Desa Rewak untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat maupun Pemerintah Desa Rewak terkait hasil dari pertemuan tersebut. (RK 15)







