Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Lahan Binaan Polsek Pinggir Hasilkan 2 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Dukung Ketahanan Pangan, Ps. Kasium Polsek Panipahan BRIPKA Muhammad Yusuf Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil di Wilayah Panipahan Sejumlah Tiang Listrik di Jalan Baru Teluk Kaut–Mampok Terancam Roboh, Warga Khawatir PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak Aneng Kembali Dipercaya Pimpin Demokrat Kepri, Amir Fikri Apresiasi Jalannya Musda

Bintan

Sekda Bintan Ancam Tutup Gelper Kijang Game Zone

badge-check


					Rony Kartika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan dan lokasi Gelper KGZ di Kijang, Bintan Timur. (Foto: ist) Perbesar

Rony Kartika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan dan lokasi Gelper KGZ di Kijang, Bintan Timur. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BINTAN — Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bintan akan bertindak tegas terhadap Gelanggang Permainan (Gelper) Kijang Game Zone (KGZ) di Kijang, Bintan Timur, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat karena diduga mengandung unsur perjudian.

Gelper yang beroperasi di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau itu menjadi sorotan sejak April 2026.

Tempat tersebut diduga menjalankan praktik permainan koin yang dapat ditukar dengan uang, serta disebut-sebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Rony Kartika mengaku geram setelah menerima laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Ia menegaskan Pemkab Bintan hanya memberikan izin untuk arena permainan keluarga, bukan aktivitas yang mengarah pada perjudian ataupun taruhan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas laporannya. Pemerintah Kabupaten Bintan sangat atensi terhadap keresahan masyarakat mengenai Gelper ini,” ujar Rony saat dihubungi.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur taruhan, penukaran hadiah menjadi uang, atau aktivitas yang dipertaruhkan, maka hal itu sudah masuk dalam kategori perjudian dan melanggar hukum.

“Kalau ada unsur taruhan atau hadiah yang bisa ditukar uang, itu sudah masuk ranah judi dan jelas ilegal,” tegasnya.

Rony menyebut pihaknya sebelumnya telah menerima informasi bahwa lokasi tersebut sempat diawasi oleh organisasi perangkat daerah terkait.

Namun, ia memastikan evaluasi ulang akan segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha yang dimiliki pengelola.

Ia juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional di lokasi tersebut.

“Saya hari ini juga menginstruksikan DPMPTSP dan Satpol PP untuk mengevaluasi izin lokasi yang disebutkan. Jika terbukti menyalahi izin, operasionalnya akan kami cabut,” katanya.

Terkait dugaan unsur pidana perjudian, Pemkab Bintan mengaku akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami terus berkoordinasi dan mendukung penuh langkah tegas dari pihak kepolisian terkait dugaan pidana judi tersebut,” pungkas Rony.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bintan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Kijang, Bintan Timur itu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar

6 Juni 2026 - 06:41 WIB

Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026

5 Juni 2026 - 06:39 WIB

WTP ke-15 untuk Bintan, Roby Kurniawan Apresiasi Kerja Kolektif Seluruh OPD

3 Juni 2026 - 06:18 WIB

RTLH 2027 Fokus di Tambalen, Disperkim Bintan Lakukan Verifikasi Tepat Sasaran

3 Juni 2026 - 00:26 WIB

Kemenkum Kepri Berikan Piagam ke Bupati Bintan, Desa Pengudang Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

2 Juni 2026 - 14:44 WIB

Trending di Bintan