Menu

Mode Gelap
KKP Lakukan Survei Topografi, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Jemaja Timur Masuki Tahap Awal Jumat ASRI Jemaja Timur Libatkan Forkopimcam, Warga, dan Mahasiswa KKN UGM Bersihkan Lingkungan Desa Bukit Padi Camat Siantan Hadiri Buka Puasa Asyura dan Santunan Anak Yatim, Apresiasi Kepedulian Majelis Taklim Istiqomah HNSI Jemaja dan Kapolsek Perkuat Sinergi, Nelayan Diimbau Waspada Musim Angin Selatan Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

Bengkalis

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

badge-check


					Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (28) yang kedapatan menguasai satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat hisap. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari P. (24). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di sebuah warung kopi di wilayah Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan yang disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

“Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas IPTU Bastian Rinaldi.

Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Polsek Mandau Bekuk Penyalah Guna Narkotika di Bathin Solapan

25 Juni 2026 - 06:33 WIB

Pengembangan Kasus Sabu di Balai Raja Berujung Penangkapan Pengedar di Simpang Pokok Jengkol Duri

24 Juni 2026 - 11:09 WIB

Dari Rumah Petak di Balai Raja, Polisi Temukan Paket Sabu dan Amankan Pelaku

24 Juni 2026 - 11:06 WIB

Trending di Bengkalis