RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pasca disorot publik karena berkendara tanpa menggunakan helm di jalan umum Kota Batam, Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, diminta tetap fokus menjalankan tugas dan bekerja demi kemajuan daerah.
Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau, Endi Maulidi, menilai persoalan tersebut telah selesai setelah adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian.
“Teruslah bekerja demi Kepri,” ujar Endi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang dinilai bertindak profesional tanpa memandang jabatan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
“Kita mengapresiasi sikap profesional aparat penegak hukum yang bertindak tegas tanpa memandang status maupun jabatan,” katanya.
Menurut Endi, sanksi tilang yang diberikan kepada Iman Sutiawan harus dijadikan pembelajaran bersama bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Minta Situasi Tetap Kondusif
Dukungan serupa juga disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah pulau-pulau di Kepulauan Riau. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak terus memperkeruh persoalan yang dinilai telah selesai secara hukum.
Para tokoh tersebut meminta publik tetap menjaga situasi daerah agar kondusif dan mendukung semua pihak untuk terus bekerja membangun Kepulauan Riau.
“Peristiwa itu cukup dijadikan pembelajaran. Jangan sampai berkembang menjadi hujatan berlebihan yang justru memperkeruh suasana Kepri yang selama ini kondusif,” ujar sejumlah tokoh masyarakat tempatan.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyatakan pihaknya telah menilang Iman Sutiawan saat melintas di jalan umum di Kota Batam.
“Yang bersangkutan ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM untuk kendaraan motor besar atau SIM C II,” ujar Kompol Afiditya.
Selain tidak mengenakan helm, Iman juga diketahui tidak membawa surat izin mengemudi yang sesuai untuk mengendarai motor besar. Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi tilang berdasarkan dua pasal pelanggaran lalu lintas. (RK9/*)







