Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 3 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ketua PWI Tanjungpinang Dorong RSUD RAT Perkuat Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan Sekcam, Lurah, Bersama Warga dan RT 1, 2 dan RW 3, 4, Goro Bersihkan Lokasi TPQ Al Muttaqin Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS, Sosialisasikan BPJS Kesehatan Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Jajaran Polsek Kundur Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Warga dan Pengendara Bermotor Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Bengkalis

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis

badge-check

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk. S.I.K mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.S (26) dan R.B (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 10,70 gram, satu unit handphone, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening kosong, serta alat hisap atau bong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Wakapolres, Kompol Ridho Perasetia Resmi Jabat Wakapolres Bengkalis

1 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu

1 Agustus 2026 - 19:03 WIB

DPO dari Bulan Februari Diamankan Bersama Dua Rekan Lainnya Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

31 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Bengkalis