Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau Ruang Asa Project Bersama HIMA Fisioterapi Universitas Awal Bros Hadirkan Kepedulian untuk Lansia Lewat Program “Lansia Sehat” Global Sumud Flotilla for Gaza ‎Miliki Sekretariat Sendiri, KCMI Anambas Siap Perkuat Program Organisasi

Bengkalis

Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis

badge-check


					Jalan Bandes Duri Barat Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu 10,70 Gram oleh Polres Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk. S.I.K mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.S (26) dan R.B (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 10,70 gram, satu unit handphone, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening kosong, serta alat hisap atau bong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

25 Mei 2026 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

25 Mei 2026 - 08:57 WIB

Polsek Mandau Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Mandau

24 Mei 2026 - 11:26 WIB

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Melalui Polsek Rupat

24 Mei 2026 - 10:53 WIB

Tangan yang Dulu Merangkulku

23 Mei 2026 - 14:46 WIB

Trending di Bengkalis