Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Bintan

Kemenkum Kepri Berikan Piagam ke Bupati Bintan, Desa Pengudang Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

badge-check

Kemenkum Kepri Berikan Piagam ke Bupati Bintan, Desa Pengudang Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Perbesar

RiauKepri.com, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Piagam Penatapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 tersebut menetapkan Desa Wisata Pengudang Kabupaten Bintan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.

Piagam tersebut diterima Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, Selasa (02/06) di Aula Bandar Seri Bentan. Desa Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokalnya.

Desa Pengudang adalah salah satu Desa Melayu Pesisir dan merupakan Desa yang memiliki Kawasan Konservasi Padang
Lamun berbasis masyarakat. Memiliki cuaca dengan suhu berkisar 30-32 Celcius
pada siang hari dan 29-30 Celcius pada malam hari. Curah hujan cukup rendah pada bulan Februari-Agustus dan curah hujan tinggi pada saat September-Januari.

Bupati Bintan menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang menurutnya sangat intens dalam mendampingi serta menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Bintan. Ia berharap, kolaborasi kuat yang selama ini dijalani bisa terus terjalin ke depan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan” ungkapnya.

Kekayaan intelektual dalam rantai pariwisata meliputi merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis dan KI (Kekayaan Intelektual) komunal lainnya serta desain industri produk ekonomi kreatif. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Bintan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2027, Fokus Peningkatan Kesejahteraan dan Produktivitas Daerah

16 Juli 2026 - 16:22 WIB

DPRD Bintan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

14 Juli 2026 - 06:36 WIB

Bupati Bintan Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Pelayanan Berkualitas

14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Lenggang Kepayang: Juara di Penyengat, Melenggang di KSM

13 Juli 2026 - 17:29 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

12 Juli 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bintan