RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis diamankan petugas pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial I.A.E. (31), warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan upaya penangkapan di lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat pelaku bertugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu buah kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta satu buah kotak kaleng.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Z.A.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah yang bersangkutan di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Namun saat dilakukan penggerebekan, target tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis guna membantu upaya pemberantasan narkoba dan menjaga situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Bengkalis.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan perkara tersebut. (RK13).







