RiauKepri.com, BENGKALIS– Seorang kepala dusun, satu pegawai negeri sipil (ASN) dan tiga orang lainnya terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara air kecing. Hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kelima orang tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis pada Senin (8/6/2026) dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono dan Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, mereka yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25), DZ (18), WS (30), serta ZH (42), seorang ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.
Kasus ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Dari hasil tes urine dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas, lima orang tersebut kemudian diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
Saat ini kelima orang tersebut telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk yang berasal dari kalangan aparatur pemerintahan.
“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai kalangan, termasuk aparatur pemerintahan, sehingga pengawasan dan pencegahan perlu terus diperkuat. (RK1/*)







