RiauKepri.com, ANAMBAS – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (24/6/2026).
Pantauan di lokasi, seluruh rangkaian sidang berjalan lancar dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Namun, terdapat satu kursi anggota DPRD yang tampak kosong, yakni kursi anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri sebagian besar anggota dewan.
Rapat diawali dengan pembacaan salawat dan doa bersama untuk mengenang para tokoh serta pejuang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah wafat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan mengajak seluruh hadirin untuk kembali mengingat perjalanan panjang perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, kami mengajak kita semua mengenang kembali sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas. Mari kita doakan para tokoh perjuangan yang telah mendahului kita. Semoga amal dan keikhlasan mereka menjadi amal jariah serta mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT,” ujarnya.
Rian juga mengajak seluruh peserta sidang mendoakan para tokoh pejuang pembentukan daerah yang masih hidup agar senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, dan keberkahan.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna istimewa tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas, yang mengatur bahwa peringatan hari jadi dilaksanakan setiap tanggal 24 Juni melalui rapat paripurna istimewa DPRD dengan melibatkan pemerintah daerah, BP2KKA, dan masyarakat,” jelasnya.
Usai penyampaian sambutan, Ketua DPRD secara resmi membuka rapat paripurna dengan mengucapkan basmalah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya.
Sidang paripurna istimewa tersebut menjadi momentum refleksi atas perjuangan para pendiri daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DPRD mengenai alasan ketidakhadiran anggota dewan dari PPP yang menyebabkan satu kursi terlihat kosong dalam sidang paripurna tersebut. (RK15)







