RiauKepri.com, MERANTI – Rencana pembongkaran pagar seng yang berdiri di atas lahan sengketa di Jalan Ibrahim, Gang Beringin, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk sementara ditunda. Penundaan dilakukan menyusul adanya keberatan dari kuasa hukum Swandi serta masih berlangsungnya proses hukum terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.
Sengketa tanah seluas 16 x 65 meter tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Swandi. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas objek sengketa.
Swandi menyatakan kepemilikan lahan berdasarkan SKGR yang diterbitkan pada 2019. Dokumen tersebut disebut berasal dari rangkaian administrasi berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, kemudian SKGR tahun 1997 dan SKGR tahun 2018.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Klaim itu didasarkan pada pencatatan dalam daftar inventaris Barang Milik Daerah (BMD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Kabupaten Bengkalis kepada Kabupaten Kepulauan Meranti pascapemekaran.
Perselisihan tersebut telah menempuh jalur perdata. Gugatan Swandi di Pengadilan Negeri Bengkalis tidak dikabulkan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga tidak mengabulkan gugatan dan menyatakan perkara Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1333 K/PDT/2026 juga ditolak sehingga perkara memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi.
Meski demikian, Swandi tetap memasang pagar seng di sebagian area lahan sehingga akses menuju lokasi di belakang deretan ruko menjadi tertutup.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan objek sengketa merupakan milik pribadi penggugat.
Menurutnya, putusan NO tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan hak kepemilikan maupun dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik atau pemagaran terhadap aset pemerintah daerah.
“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegas Maizathul.
Ia menambahkan, tindakan pemagaran tanpa dasar hak yang sah berpotensi mengganggu fungsi pemerintah daerah dalam mengamankan dan mengelola Barang Milik Daerah. Karena itu, Satpol PP telah menyampaikan surat peringatan kepada Swandi agar membongkar pagar seng tersebut, disertai langkah administrasi dan opsi hukum lainnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Swandi menilai surat somasi yang diterbitkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan objek sengketa sebagai milik pemerintah daerah, sementara gugatan rekonvensi pemerintah juga disebut telah ditolak.
Kuasa hukum Swandi juga berpendapat BAST merupakan dokumen administrasi pengelolaan aset pemerintah dan bukan alat bukti kepemilikan hak atas tanah terhadap masyarakat. Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah daerah mencabut surat somasi dan tidak melakukan tindakan administratif maupun fisik terhadap objek sengketa sampai terdapat putusan atau dasar hukum yang secara tegas menetapkan status kepemilikan tanah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan pembongkaran pagar seng untuk sementara ditunda.
Menurut Wan Zulkifli, penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima keberatan dari kuasa hukum Swandi terkait Surat Somasi Nomor 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 tertanggal 23 Juni 2026. Selain itu, terdapat perkembangan hukum lain yang masih berjalan sehingga pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat laporan di kepolisian terhadap sejumlah pihak terkait penerbitan SKGR serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 29 Mei 2024 untuk lokasi yang masih menjadi objek sengketa.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh langkah yang akan diambil akan dipertimbangkan secara matang dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wan Zulkifli.
Di sisi lain, dokumen SKGR yang digunakan Swandi juga tengah menjadi objek penyidikan pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan.
Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menyita dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 yang diajukan seorang warga bernama Apeng. Laporan tersebut mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan dalam SKGR atas nama Swandi.
Penyidikan difokuskan pada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada objek tanah seluas 16 x 65 meter tersebut terdapat dua dokumen SKGR yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, penyidikan saat ini hanya berfokus pada SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 yang menjadi objek laporan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar AKP Roemin Putra.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana. Proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RK12/*)







