Menu

Mode Gelap
DPRD Bintan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Bupati Bintan Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Pelayanan Berkualitas Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 14 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Waspadai Hujan Lokal di Sejumlah Daerah Kades Kuala Maras Imbau Nelayan Tunda Melaut Saat Angin Kencang dan Gelombang Tinggi SMAN 1 Ungar Gelar Sosialisasi MPLS Untuk Siswa/i dan Wali Murid Lenggang Kepayang: Juara di Penyengat, Melenggang di KSM

Bengkalis

Komit Berantas Narkoba Polres Bengkalis Gulu Dua Orang Pengguna Sabu

badge-check

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Ahad (12/7/2026) sekira pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru Gg. Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya alat isap sabu (boong), plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, serta kotak penyimpanan peralatan narkotika.

Adapun terduga pelaku berinisial J.A (47) dan R.A (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A (dalam lidik).

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Berkat Info Warga Melalui 110 Polsek Mandau Sikat Pengguna Narkoba dan Sita 21 Paket Sabu

13 Juli 2026 - 09:39 WIB

Berantas Penyalahguna Narkoba Polsek Mandau Beku Lima Orang Pemuja Sabu

12 Juli 2026 - 11:13 WIB

Berawal dari Aduan Call Center 110, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku

11 Juli 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi

10 Juli 2026 - 07:37 WIB

Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

9 Juli 2026 - 07:06 WIB

Trending di Bengkalis