Menu

Mode Gelap
Hari Mangrove Sedunia 2026, Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022 Kemunculan Harimau Sumatra di Sungai Api Panjang Bintan Raih Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI, Bukti Keberhasilan Pengendalian Penyakit Upaya Peningkatan Deviden dan PAD tak Pernah Berhenti, Direktur SPR Haris Kampay Teken MoU di Bidang Kelistrikan dengan PT AJA Di Antara Nisan Para Tokoh, LAMR Bengkalis Meneguhkan Janji Tak Melupakan Sejarah Negeri

Bengkalis

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

badge-check

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Di Antara Nisan Para Tokoh, LAMR Bengkalis Meneguhkan Janji Tak Melupakan Sejarah Negeri

28 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

28 Juli 2026 - 09:04 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir

27 Juli 2026 - 17:29 WIB

BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis

27 Juli 2026 - 13:11 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan

27 Juli 2026 - 09:34 WIB

Trending di Bengkalis