Berdasarkan informasi dan gambar yang beredar di masyarakat, seekor satwa yang diduga Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) terlihat oleh seorang warga saat melintas di kawasan Sungai Api Panjang, Kecamatan Pulau Burung. Dalam gambar tersebut, satwa terlihat berada di sekitar lokasi pada siang hari dan diduga sedang mencari makan.
Menyikapi kondisi tersebut, kami segenap tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung, khususnya masyarakat Sungai Gunung dan wilayah sekitarnya, berharap kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau beserta instansi terkait agar segera melakukan peninjauan, verifikasi, serta langkah-langkah penanganan yang diperlukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian satwa liar tersebut.
Perlu diketahui bahwa kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kali. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wilayah di Kecamatan Pulau Burung diduga beberapa kali menjadi lintasan Harimau Sumatra yang keluar dari habitat alaminya.
Berdasarkan dugaan masyarakat, kawasan Sungai Api Panjang berpotensi menjadi jalur satwa tersebut saat mencari makan. Selain itu, kawasan hutan belukar yang masih lebat di bawah kaki bukit Sungai Danai diduga menjadi salah satu habitat atau tempat persinggahannya.
Dugaan ini tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Imbauan kepada Masyarakat
Demi keselamatan bersama, masyarakat diimbau untuk :
- Tetap tenang dan tidak panik.
- Menghindari aktivitas yang tidak mendesak di kawasan Sungai Api Panjang dan sekitar hutan hingga kondisi dinyatakan aman.
- Mengawasi anak-anak agar tidak bermain jauh dari permukiman.
- Tidak mendekati, mengejar, memancing, ataupun mengganggu satwa apabila terlihat.
- Segera melaporkan kepada aparat desa, BKSDA Riau, atau pihak keamanan apabila menemukan jejak maupun keberadaan satwa tersebut.
- Mari bersama-sama menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi Harimau Sumatra sebagai bagian dari kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga kelestariannya. Semoga situasi ini segera mendapatkan penanganan terbaik dari pihak yang berwenang.
Catatan Penting Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Oleh karena itu, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, memperjualbelikan, menyimpan, atau memiliki Harimau Sumatra maupun bagian tubuhnya tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, namun penanganan Harimau Sumatra harus dilakukan oleh BKSDA atau petugas yang berwenang.
Mari bersama menjaga keselamatan manusia sekaligus melestarikan satwa liar yang dilindungi.
Sona Adiansah, S.Kom.I Tokoh Pemuda Kecamatan Pulau Burung dan Komandan Kokam Kabupaten Indragiri Hilir BPO bagian Indragiri Hilir Utara








