RiauKepri.com, BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat melaksanakan patroli di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.25 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.A. (27) dan Y.I. (29). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang disimpan di saku celana salah seorang terduga pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun terduga pemasok tidak berada di lokasi dan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Upaya penegakan hukum akan terus diintensifkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, menjauhi narkoba, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan kita. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp pengaduan Polres Bengkalis di nomor resmi yang telah disediakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (RK13).








