RiauKepri.com, MERANTI – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PKS, Al Amin A, S.Pd., MM, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kamis (6/8/2026).
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan mengenai aturan yang menjadi dasar hukum dalam penguatan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Al Amin menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2024 disusun sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan koperasi dan usaha mikro yang dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperluas pelayanan ekonomi.
Peraturan tersebut berlandaskan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perda tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro melalui pembinaan dan fasilitasi. Pemerintah juga berkewajiban menyusun rencana tahunan serta menyediakan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD, APBN, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selain itu, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah diatur agar mengutamakan paling sedikit 40 persen anggaran untuk penggunaan produk dan jasa usaha mikro serta hasil produksi dalam negeri. Pemerintah daerah juga dapat menyelenggarakan program inkubasi usaha untuk membina pelaku usaha yang sedang berkembang.
Pembinaan dilakukan melalui perangkat daerah terkait, meliputi penyusunan kebijakan iklim usaha, perencanaan strategi, pengembangan kemitraan, penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan program, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.
Perda ini juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, antara lain melalui penetapan lokasi dan waktu berusaha yang layak, pencadangan bidang usaha tertentu, prioritas penggunaan produk usaha mikro dalam pengadaan pemerintah, serta pemberian konsultasi dan bantuan hukum.
Di bidang pembiayaan, pemerintah daerah memfasilitasi akses pelaku usaha mikro terhadap kredit perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, baik konvensional maupun syariah. Pemerintah juga didorong memperluas akses pendanaan yang mudah, cepat, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Selain pembiayaan, dukungan diberikan melalui pengembangan inkubator bisnis, lembaga layanan pengembangan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemasaran, produksi, pengolahan, serta pemanfaatan desain dan teknologi.
Al Amin menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
“Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 ini bukan sekadar aturan, tetapi menjadi payung hukum bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah wajib hadir untuk membina, memfasilitasi, dan melindungi mereka agar ekonomi rakyat tumbuh kuat dan merata,” ujar Al Amin.
Ia berharap perangkat daerah, pengurus koperasi, dan pelaku usaha mikro dapat memahami serta mengimplementasikan Perda tersebut sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terwujud. (Aldo).








