RiauKepri.com, BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pria tersebut berinisial DR (41), warga Kecamatan Bathin Solapan. Ia diamankan berdasarkan hasil pengembangan perkara narkotika sebelumnya, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Mandau.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan urine terhadap tersangka.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.
Polres Bengkalis – Tegas Memberantas Narkoba, Bersama Masyarakat Wujudkan Bengkalis yang Aman dan Bersih dari Narkotika. (RK13).








