Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan

badge-check

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (33). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp61.000, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

10 Okt 2026 - 13:36 WIB

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

10 Okt 2026 - 13:28 WIB

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

7 Okt 2026 - 19:40 WIB

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

6 Okt 2026 - 20:43 WIB

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:

27 Sep 2026 - 16:00 WIB

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:
Trending di Bengkalis