RiauKepri.com, PEKANBARU- Di tengah kemelut panjang penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), satu nama dari Gedung DPRD Riau muncul ke permukaan dengan sikap yang tak lazim, mengaku salah.
Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyadi, secara terbuka- seperti dilansir dari goriau.com- mengakui bahwa ratusan hektare lahan yang selama ini ia kelola, baik secara pribadi maupun melalui Kelompok Tani Maju, ternyata masuk dalam kawasan konservasi. Totalnya mencapai 311 hektare, terdiri dari 150 hektare yang dikelola keluarga, dan sisanya oleh kelompok tani.
“Alhamdulillah, atas bimbingan dan arahan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kita menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Suyadi.
Pengakuan itu, bagi sebagian pihak, adalah langkah berani, bahkan mungkin langka, dalam konteks konflik agraria yang kerap membelit para tokoh berpengaruh. Suyadi mengatakan lahan itu ia beli bertahap sejak 2009, tanpa mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk wilayah konservasi TNTN.
“Sudah ada pemukiman, warga punya KTP, sekolah berdiri, bahkan tempat pencoblosan Pemilu. Saya tidak menyangka lahan itu ternyata kawasan konservasi,” ujarnya. Namun, katanya, begitu mengetahui fakta sebenarnya, ia memilih menyelesaikannya secara damai.
Sebagai bagian dari penyelesaian, ia telah menyerahkan seluruh lahan tersebut secara sukarela kepada negara dan siap mengikuti arahan lebih lanjut dari Satgas. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengelola lahan di kawasan TNTN agar segera melapor ke Posko Satgas PKH di Kejati Riau. “Sebagai wakil rakyat, saya siap mendampingi,” tegasnya.
Namun di sisi lain, narasi berbeda menyelimuti koleganya sesama anggota dewan, Kasir, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jika Suyadi memilih terang-benderang, Kasir justru terkesan memilih diam, meski namanya santer disebut dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kuantan Singingi.
Pekan lalu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyegel lahan sawit yang diduga milik Kasir. Tak tanggung-tanggung, luas lahan yang dikaitkan dengannya mencapai lebih dari 300 hektare di tiga lokasi, Simpang Tiga Sungai Terentang (200 ha), Sungai Batang Bubur (80 ha), dan Kutun Pangkalan (60 ha).
Kasir disebut tidak sendiri. Beberapa tokoh lokal seperti M (warga Desa Petai), C (pengusaha lokal), dan Y (pemilik bengkel), juga diduga mengelola ratusan hektare lahan di kawasan yang sama. Namun hingga kini, tak ada klarifikasi atau pernyataan terbuka dari Kasir maupun pihak terkait.
Sikap berbeda antara dua legislator ini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Salah satunya disuarakan oleh pengamat hukum dan anggota Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, H Aspandiar SH.
“Kalau memang sama-sama melanggar, mengapa ada yang diselesaikan secara damai dan ada yang diproses secara hukum? Ini bisa menimbulkan kesan standar ganda dalam penegakan hukum,” kata Aspandiar, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menyoroti transparansi Satgas dalam mengungkap para pihak yang terlibat dalam jual beli lahan bermasalah. “Masak dari sekian puluh ribu hektare lahan bermasalah, penjualnya cuma satu orang, inisial J, yang sekarang ditahan? Ini kan aneh,” ujarnya.
Kisruh lahan di kawasan hutan negara seperti TNTN tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Namun langkah Suyadi mungkin bisa menjadi preseden, bahwa mengakui kesalahan bukanlah kelemahan, melainkan awal dari penyelesaian. Kini tinggal menunggu, apakah nama-nama lain yang disebut, termasuk Kasir, akan mengikuti jejak itu, atau memilih tetap membisu. (RK1)







