RiauKepri.com, SIAK— Polres Siak menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Tahun 2026 di Lapangan Tugu Siak, Kecamatan Siak, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
Apel dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar bersama Wakil Bupati Siak Syamsurizal. Turut hadir Sekretaris Daerah Siak Mahadar, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen terkait.
Peserta apel melibatkan personel TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Imigrasi dan Lapas Siak, ASN, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), pelajar Pramuka, organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), serta Lembaga Anti Narkotika (LAN).
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan Deklarasi Siak Tangguh Bersih dari Narkoba. Selain itu, Wakil Bupati bersama Kapolres juga memasang rompi kepada petugas Satgas sebagai simbol kesiapan dan komitmen bersama.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal dalam amanatnya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin terorganisir.
“Peredaran narkoba saat ini sudah lintas wilayah bahkan lintas negara. Penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa,” tegasnya.
Syamsurizal menyebut, pembentukan Satgas Anti Narkoba diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dalam pemetaan dan pengawasan jalur-jalur yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkotika.
Selain penindakan, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan sejak dini.
“Pemerintah Kabupaten Siak siap mendukung penuh langkah Polri, baik dari sisi kebijakan maupun keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Apel kesiapan ini menjadi wujud peningkatan koordinasi seluruh unsur, agar penanganan narkoba di Kabupaten Siak dapat dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Syamsurizal menegaskan, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (RK1/*)







