Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti Overkapasitas, Bupati Siak Perjuangkan Pemindahan Lapas Siak Mahasiswa Disabilitas Unilak Lulus 3,5 Tahun, Rektor Bangga Kampus Kian Inklusif Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 30 April 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Ungar di Hadiri Anggota DPRD Provinsi Kepri

Bengkalis

Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan

badge-check


					Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist) Perbesar

Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat, Kecamatan Rupat. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai kondisi anaknya dan kemudian memperoleh pengakuan dari korban terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Rupat.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pelaku berinisial J (44) diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim opsnal.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.

Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Rupat menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan

29 April 2026 - 15:09 WIB

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

29 April 2026 - 13:21 WIB

Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu

29 April 2026 - 13:17 WIB

Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba

29 April 2026 - 12:59 WIB

Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba

28 April 2026 - 20:10 WIB

Trending di Bengkalis