Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Selangor Malaysia
Penulis Buku : Dimensi Politik Pemerintahan dan Hubungan Internasional
Berbicara tentang pemekaran daerah, seyogyanya pemerintah pusat sudah merencanakan dan membuat Grand Design tentang pemekaran daerah, namun Grand Design yang dibuat tersebut selalunya belum sejalan dan tertinggal dengan aspirasi yang besar dari daerah untuk melalukan pemekaran daerah. Pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi akan pemekaran daerah tersebut. Moratorium daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat masih akan dievaluasi. Adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), intinya adalah kesejahteraan rakyat. Adanya DOB tersebut praktis jarak dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan pelayanan pun semakin cepat.
Pemerintah hingga di awal Mei tahun 2026 ini masih melakukan moratorium (penghentian sementara) dalam hal pemekaran daerah. Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sudah lebih kurang 17 tahun hingga tahun 2026 ini, Pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi.
Selama Grand Design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah akan tertunda. Dampak dari pemekaran daerah yang tidak terkontrol dan dievaluasi dengan baik tentu akan berdampak pula terhadap pelayanan publik khususnya masyarakat yang sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah daerah. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana desakan-desakan daerah untuk dilakukan pemekaran daerah, dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan potensi daerah. Pemekaran daerah tidak menimbulkan masalah dan begitu juga moratorium menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat dalam menata otonomi daerah dan pemekaran daerah.
Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban menata kembali dalam hal pemekaran daerah dengan memperhatikan secara serius kebutuhan dan kepentingan dari Pemekaran Daerah itu sendiri. Oleh Pemerintah, agar pemekaran daerah berjalan dengan baik, Pemerintah bersama DPR serta DPD telah bersepakat untuk melakukan moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah, sampai menunggu Grand Design dan evaluasi terhadap daerah otonomi baru (DOB) selesai. Sesuai dengan Konstitusi yang berlaku, ada 3 pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah pertama; Pemerintah (Eksekutif) kedua; DPR (Legislatif) dan ketiga; DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Grand Design yang akan disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah tersebut seyogyanya harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah UUD 1945 (amandemen ke-II) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang. Kemudian di Pasal 18 B ayat (1) menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang.







