Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 8 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Batam, Warga Diminta Waspada Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Tumbuh 6,42 Persen pada Semester I 2026 Desa Bukit Padi Tetapkan Tiga Program Prioritas Cegah Stunting dalam RKPDes 2027 BRK Syariah dan Wakaf Warrior Hadirkan CWLD, Wujudkan Wakaf Produktif untuk Pengadaan Alat Kesehatan di Batam Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

Meranti

Pulau Padang Terancam Tenggelam

badge-check


					Kanal milik PT RAPP di  Pulau Padang, Desa Lukit, Kecamatan Merbau dan Aris Fadilah. F: Ist Perbesar

Kanal milik PT RAPP di Pulau Padang, Desa Lukit, Kecamatan Merbau dan Aris Fadilah. F: Ist

RiauKepri.com, MERANTI- Di ujung speacker handphone sana, Aris Fadila hanya bisa mengeluh meratapi nasib karena kebunnya kini jadi hamparan tanah tak bertuan. Sejak 2009, perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masuk ke kampung halamannya di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan perlahan tapi pasti, hidup warga Pulau Padang berubah, bukan menjadi lebih baik.

“Bukan tenggelam lagi, hancou,” ujar Aris dengan logak Melayu Merantinya.

Pulau Padang, dengan luas sekitar 1.348 kilometer persegi, kini berada di ambang bencana ekologis. Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa PT RAPP satu-satunya pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di pulau kecil itu, menguasai lebih dari 41 ribu hektare lahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 327 Tahun 2009.

Kebun Jadi Kanal

Aris ingat betul, di tengah kesunyian Pulau Padang, suara buldozer seperti gelegar yang mengunyah keberanian warga. Ribuan hektare kebun warga diratakan untuk dijadikan kanal, jalur air buatan yang konon dibutuhkan perusahaan untuk mengangkut kayu dari tanah gambut. Namun menurut Walhi kanal buatan ini justru mempercepat kerusakan.

Panjang kanal RAPP di Pulau Padang diperkirakan mencapai 1.200 meter. Dampaknya, lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 6 meter mengalami penurunan muka tanah hingga 1,5 meter. “Kalau sudah seperti ini, tinggal menunggu air laut naik,” kata Aris.

Dalam analisis Walhi, kawasan itu seharusnya masuk kategori lindung karena kedalaman gambutnya. Tapi praktik di lapangan justru sebaliknya, hutan dibabat, kanal dibuka, air terserap, tanah mengering, lalu amblas.

Harga Diri vs Harga Lahan

Saat perusahaan mulai membicarakan ganti rugi, warga mengira ada titik terang. Tapi penawaran awalnya membuat dahi berkerut, Rp 1,5 juta per hektare. “Bahkan beli motor bekas pun tak cukup,” kata Aris, menggeleng. Kini, perusahaan menaikkan harga menjadi Rp 12 juta per hektare. Tapi itupun masih dianggap jauh dari nilai keekonomian kebun warga.

“Kalau dihitung, satu hektare itu tiga jalur. Nilai pasarnya hampir Rp 60 juta,” ucap Aris. “Mereka mau beli dengan harga seperlimanya. Jelas kami tolak.”

Sebagian warga akhirnya menyerah, karena desakan ekonomi. Namun kelompok Aris tetap bertahan. “Kami bukan menolak pembangunan, tapi ini bukan pembangunan. Ini perampasan.”

Konflik yang Tak Kunjung Usai

Pemerintah daerah mencoba melakukan mediasi. Tapi menurut warga, hasilnya hanya jadi dokumen basi yang tak punya kekuatan eksekusi. Proses ganti rugi pun diwarnai dengan dalih tumpang tindih kepemilikan lahan. Padahal warga mengantongi dokumen sah seperti SKT (Surat Keterangan Tanah) dan surat warisan.

“Kalau tak punya surat, mungkin kami masih bisa terima. Tapi ini jelas-jelas ada,” ujar Aris.

Sementara perusahaan terus berjalan, kampung-kampung di Pulau Padang kehilangan arah. Sumber penghidupan seperti sagu dan karet semakin tergerus. Rumah-rumah kayu yang dulu kokoh, kini rapuh karena pasokan bahan bangunan dari hutan sudah tak tersedia. “Kalau kami ambil kayu, harus pilih-pilih. Tapi kalau perusahaan, anak kayu pun habis dibabat,” kata Aris dengan nada getir.

Harapan dari Jakarta

Aris dan warga lain kini menggantung harapan pada pemerintah pusat. Mereka meminta agar izin HTI dicabut dan Satgas Penanganan Konflik Agraria dan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo segera turun ke lapangan. “Pulau kecil seperti ini tak layak untuk HTI. Harusnya untuk pertanian dan perikanan, bukan industri besar,” kata Aris.

Sejarah Kecamatan Merbau yang dulu menjadi bagian penting dari Kerajaan Siak pun seakan dilupakan. Keputusan Sultan Syarif Kasim II tahun 1915 yang menetapkan Merbau sebagai onderdistrik, kini hanya jadi catatan lama yang terdesak oleh tumpukan izin dan ekspansi korporasi.

Pulau Padang pelan-pelan hilang, bukan hanya di peta ekologi, tapi juga di hati para pengambil keputusan.

PT RAPP Belum Beri Jawaban Konfirmasi

Pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hingga kini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan riaukepri.com sejak 26 Juni 2025.

Sejumlah pertanyaan telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Budi Firmansyah, selaku Humas PT RAPP. Awalnya, pesan konfirmasi tersebut dibalas dengan kalimat singkat, “Panjang kali, Bang.” Saat dihubungi melalui telepon, Budi menyebutkan bahwa ia akan menyampaikan pertanyaan tersebut kepada tim, khususnya tim yang berada di Pulau Padang.

“Saya komunikasikan dengan tim terkait dulu, ya Bang,” ujar Budi saat itu.

Pada 8 Juli 2025, redaksi kembali menghubungi Budi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menjawab, “Sebentar, Kanda. Aku follow up. Orangnya sedang balik kampung.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan atau tanggapan resmi dari pihak PT RAPP. (Dana Asmara)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

6 Juli 2026 - 19:41 WIB

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

6 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

3 Juli 2026 - 14:11 WIB

Satreskrim Meranti Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

3 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

3 Juli 2026 - 13:28 WIB

Trending di Meranti