RiauKepri.com, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp551 miliar yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), BUMD milik Pemkab Rohil.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Dana yang semestinya digunakan untuk penguatan ekonomi daerah itu diduga diselewengkan, termasuk untuk pembelian lahan 600 hektare senilai Rp46 miliar yang diduga berada di kawasan hutan.
Afrizal diperiksa karena menjabat sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham saat dana PI dicairkan ke PT SPRH pada 2023–2024. Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan yang sudah naik status sejak 11 Juni 2025.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk penasihat hukum PT SPRH, serta menggeledah kantor dan rumah mantan direksi perusahaan di Bagansiapiapi. Dari penggeledahan, ditemukan dan disita sejumlah dokumen penting.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dana PI Blok Rokan semestinya menjadi berkah bagi daerah, namun justru terindikasi menjadi bancakan oknum pejabat. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. (RK5/*)







