Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 19 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang 8 Hari Menghilang, Korban Terjun dari Kapal Dumai Line Ditemukan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan di Bathin Solapan, Polisi Sita 2 Paket Narkotika BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah? Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu

Batam

Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Asuransi di Lingga, Masyarakat Diminta Waspada Modus Agen Palsu

badge-check


					Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. F: Ist Perbesar

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali membongkar praktik kejahatan di sektor jasa keuangan. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen asuransi yang berlangsung sejak 2021 di Kabupaten Lingga.

Kasus ini terbongkar setelah laporan polisi masuk ke Polda Kepri pada Maret 2025. Dalam konferensi pers di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025), Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan perasuransian.

Tersangka berinisial S (34), seorang perempuan, diduga berperan sebagai otak pemalsuan. Dengan modus berpura-pura menjadi agen resmi, tersangka menawarkan polis asuransi kepada masyarakat di Dabo Singkep, Lingga. Korban diyakinkan dengan dokumen yang seolah-olah sah dan stempel perusahaan asuransi ternama.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap stempel, perangkat komputer, ponsel, tablet, printer, hingga bundel dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi antara Rp1 juta hingga Rp500 juta. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kompol Indar menjelaskan, tindak pidana ini tidak hanya merugikan perusahaan asuransi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan terus mencari celah untuk menipu. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi dokumen dan identitas agen sebelum membeli produk asuransi,” ujarnya.

Selain kasus pemalsuan dokumen, tersangka S ternyata juga tengah terjerat perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Lingga. Dengan modus serupa, tersangka membujuk korban seolah-olah sedang menawarkan program resmi dari bank tertentu.

Kini, S harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Polda Kepri memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di sektor keuangan. “Masyarakat jangan mudah tergiur penawaran asuransi yang tidak jelas asal-usulnya. Segera laporkan jika menemukan kejanggalan,” tegas Kompol Indar.

Kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa praktik kejahatan finansial tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa menyasar masyarakat di daerah. Edukasi dan kewaspadaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah korban baru bermunculan. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

17 April 2026 - 08:08 WIB

Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025

16 April 2026 - 06:48 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Pengurangan Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB

15 April 2026 - 08:07 WIB

Pansus DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Tahun 2025 Secara Maraton, Gelar Rapat Hingga Malam Hari

15 April 2026 - 07:59 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos Terbaru, Karang Taruna Kota Batam Siap Gulirkan Temu Karya Kecamatan Untuk Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kota Batam Tahun 2027

11 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Batam