Menu

Mode Gelap
Robot Rama Sahabat Kami, Jam Pintar, dan Paper Wash Telang: Solusi Kreatif dan Inovatif Mendukung Sekolah Ramah Anak di SD Negeri 65 Pekanbaru Riau Dari Tipidkor ke Kapolres: Rekam Jejak Karir Kapolres Meranti ke-10 KKP Lakukan Survei Topografi, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Jemaja Timur Masuki Tahap Awal Jumat ASRI Jemaja Timur Libatkan Forkopimcam, Warga, dan Mahasiswa KKN UGM Bersihkan Lingkungan Desa Bukit Padi Camat Siantan Hadiri Buka Puasa Asyura dan Santunan Anak Yatim, Apresiasi Kepedulian Majelis Taklim Istiqomah HNSI Jemaja dan Kapolsek Perkuat Sinergi, Nelayan Diimbau Waspada Musim Angin Selatan

Tanjungpinang

Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan, Dorong Ketertiban Kota dan PAD

badge-check


					Rapat koordinasi terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Perbesar

Rapat koordinasi terkait Ranperwako tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan ruang milik jalan. Aturan ini dirumuskan melalui Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Pedoman Penataan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang saat ini dalam tahap pembahasan lintas instansi.

Rapat koordinasi penyusunan Ranperwako tersebut dipimpin Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Senin (15/9/2025). Hadir dalam rapat, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Zulkarnaen, serta perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Elfiani menegaskan, Ranperwako ini bersifat jangka panjang karena menyangkut tata kota dan optimalisasi fungsi jalan. “Kita ingin penataan jalan lebih tertib, rapi, dan sesuai ketentuan. Aturan ini juga akan mengatur pemanfaatan bagian tertentu dari ruang jalan yang bisa dikelola resmi, sehingga berpotensi menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam mekanismenya, seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang jalan akan diarahkan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Menurut Elfiani, langkah ini akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus izin.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Tanjungpinang, Zulkarnaen, menambahkan bahwa aturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak. “Kami membuka ruang masukan agar regulasi ini benar-benar mencakup kebutuhan di lapangan dan dapat dijadikan acuan bersama,” katanya.

Dukungan juga datang dari sisi hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menilai Ranperwako ini penting sebagai payung hukum yang memperkuat tata kelola ruang milik jalan.

“Dengan regulasi ini, pemerintah punya dasar kuat untuk memberikan izin, melakukan pengawasan, sekaligus menindak pelanggaran bila ada penyalahgunaan,” jelas Lia. Ia menambahkan, konsistensi penerapan aturan akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

Melalui Ranperwako tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap penataan ruang jalan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat 26 Juni 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Natuna dan Anambas Waspada Cuaca Berubah Cepat

26 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 25 Juni 2026: Batam Berpotensi Petir, Tanjungpinang Berawan

25 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 24 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Didominasi Cuaca Berawan

24 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Selasa, 23 Juni 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

23 Juni 2026 - 00:01 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Kepri Selasa 22 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

22 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau