Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Sambut Kunjungan Wamen BKKBN, Dorong Lansia Tetap Produktif dan Perkuat Pencegahan Stunting Pengguna Jalan Diminta Waspada, Kawanan Lebah Berkumpul di Pasar Pagi Letung PWI Karimun dan PT Timah Tbk Berkolaborasi Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban Untuk Masjid Al Muhajirin di Perumahan Gladiola Mengenal Minyak Non Konvensional (MNK): Energi Masa Depan yang Tersembunyi di Perut Bumi Indonesia BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir Guyur Sejumlah Wilayah Kepri pada Selasa 26 Mei 2026 Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan

Meranti

Di Meranti, Paslon Boleh Berikan Barang ke Masyarakat saat Kampanye?

badge-check


					Di Meranti, Paslon Boleh Berikan Barang ke Masyarakat saat Kampanye? Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pasangan calon (Paslon) dibolehkan memberikan barang kepada masyarakat saat tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti 2024, namun tidak boleh berbentuk uang.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, para paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu.

“Untuk bahan kampanye dikonversikan paling banyak 100 ribu rupiah. Serta tidak boleh lebih nilainya dari itu. Jadi paslon, tim sukses, tim kampanye, partai politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya,” ungkap ujar Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Kamis (3/10/2024) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 66 ayat (6) bahwa, biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih,” pungkasnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan

25 Mei 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

25 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Tebingtinggi Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B Peternakan Kambing

22 Mei 2026 - 10:01 WIB

Terkait Pengiriman Arang Bakau ke Luar Negeri, Bea dan Cukai Bungkam, Ada Apa?

20 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Kuartal I 2026 di Wilayah Hukum Polsek Rangsang Berjalan Lancar

20 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Meranti