RiauKepri.com, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk warga di desa-desa terluar. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, rapat percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (25/9/2025).
Rapat ini melibatkan organisasi bantuan hukum, perangkat daerah, serta unsur kecamatan dan desa. Fokus utama pembahasan adalah percepatan pembentukan Posbankum agar masyarakat kurang mampu bisa memperoleh layanan hukum secara gratis, mudah, dan cepat tanpa harus menunggu ke kota.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bukti hadirnya negara di tengah masyarakat. Menurutnya, layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam urusan hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan. “Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mencari bantuan hukum karena faktor ekonomi maupun jarak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau, Edison Manik, menekankan bahwa program ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI. Ia menjelaskan, kehadiran Posbankum adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses keadilan, khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Menurut Edison, Posbankum akan menjadi ujung tombak dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. “Dengan adanya Posbankum, masyarakat kecil dapat merasakan perlindungan nyata dari negara. Inilah wujud keadilan yang inklusif, menjangkau hingga daerah terluar,” ujarnya.
Langkah Pemda Natuna ini mendapat sambutan positif dari para perwakilan desa. Mereka menilai kehadiran Posbankum akan membantu masyarakat kecil yang kerap menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan. Pemda Natuna menargetkan Posbankum dapat segera hadir di seluruh desa dan kelurahan, sehingga layanan hukum benar-benar dirasakan masyarakat secara merata. (RK11)







