Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Siak di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai Optimalisasi Layanan Tenaga Medis, Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis HLUN ke-30, Bupati Bintan dan LKKS Salurkan 300 Paket Sembako untuk Lansia Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tebingtinggi Sambangi Brigade Pertanian Desa Teluk Buntal 500 Bibit Tanaman dan Donasi untuk Rumah Singgah Kanker jadi Penutup BRKS Walk and Run 2026 Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi sebesar Rp 663 Juta

Meranti

Sempat Viral, Nama Jalan Parit Gantung Kedabu Rapat Tidak Jadi Digantikan

badge-check


					Sempat Viral, Nama Jalan Parit Gantung Kedabu Rapat Tidak Jadi Digantikan Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar tidak dapat dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aturan pemerintah terkait penamaan rupabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyampaikan bahwa Bupati Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat Desa Kedabu Rapat yang ingin memberikan penghargaan dengan menamai jalan menggunakan nama beliau. Namun sesuai ketentuan, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak dimungkinkan.

“Bupati Asmar berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi, sehingga nama jalan tersebut diminta untuk dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Muhlisin, Minggu (28/9/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si. Ia menegaskan usulan perubahan nama jalan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.

“Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan nama orang yang masih hidup, dan hanya memperbolehkan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun,” ujar Edi.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kembali bahwa sikap Bupati Asmar adalah bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tebingtinggi Sambangi Brigade Pertanian Desa Teluk Buntal

26 Mei 2026 - 12:58 WIB

Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi sebesar Rp 663 Juta

26 Mei 2026 - 08:57 WIB

Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan

25 Mei 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

25 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Tebingtinggi Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B Peternakan Kambing

22 Mei 2026 - 10:01 WIB

Trending di Meranti