Menu

Mode Gelap
Gubri Ajak Masyarakat Riau Gemar Berolahraga, Persambi Apresiasi Dukungan Pemerintah Tangis di Muara Fajar, Saat Gajah Liar Bertamu di Pagi Buta Gara-gara Tak Mau Diperintah yang Berbau Korupsi, Kepala UPTD BTIKP Copot PPTK Pemko Tanjungpinang Prioritaskan Kesehatan Atlet Muda Jelang POPNAS 2025: Wali Kota Lis Pastikan Kesiapan Fisik dan Mental Pemprov Riau Dorong Sinergi dengan BAZNAS untuk Optimalkan Penyaluran Zakat Kepri di Antara Jalan Sunyi

Pekanbaru

Sekdaprov Riau Tegaskan, Tidak Benar Pembayaran Tunda Bayar harus ada Persetujuan Gubernur

badge-check


					Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi  Riau Perbesar

Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau

RiauKepri.com, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menyampaikan terdapat pernyataan keliru yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar Pemprov Riau atau utang pemerintah provinsi kepada pihak ketiga yang perlu dibayarkan harus mendapatkan persetujuan gubernur.

Syahrial Abdi menerangkan, mekanisme pencairan tunda bayar itu mengacu pada peraturan ketentuan perundang-undangan dipenatausahaan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya dijelaskan, bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan jasa pihak ketiga, dilakukan melalui kontrak dan kontrak itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, kata Sekdaprov Riau, pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang akan dibayarkan tunda bayarnya.

“Kepala OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak, pastikan mengetahui persis situasi dari kewajiban-kewajian pembayaran tersebut,” ujar Syahrial Abdi Senin (29/9/25).

Syahrial Abdi mengharapkan Bendahara umum daerah dalam hal ini Kepala BPKAD atau kuasa bendahara umum yakni Kabid perbendaharaan yang mengetahui posisi keuangan bisa berdiskusi dengan Kepala OPD, mana pembayaran tunda bayar yang prioritas di masing-masing OPD.

Lebih jauh disampaikan Sekdaprov Riau, Gubernur Riau berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran utang bayar, baik kepada pemerintah daerah kabupaten/kota maupun kepada pihak ketiga yang bekerja untuk Pemda.

“Bapak Gubernur menginginkan, bahwa pembayaran tunda bayar itu menggunakan sistem nya First In First Out (FIFO), siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD kemudian itu yang didahulukan First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan,” terang mantan Kepala BPKAD Riau ini.

Syahrial Abdi yang juga mantan Kepala Bapenda Provinsi Riau ini melanjutkan, Pemprov Riau terus berupaya seoptimal mungkin meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan tata kelola belanja.

“Sehingga kita benar-benar mengetahui, mana yang bisa kita lakukan efisiensi dan mana yang menjadi prioritas kita untuk dibayar,” ungkap Sekda. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubri Ajak Masyarakat Riau Gemar Berolahraga, Persambi Apresiasi Dukungan Pemerintah

30 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Tangis di Muara Fajar, Saat Gajah Liar Bertamu di Pagi Buta

30 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Pemprov Riau Dorong Sinergi dengan BAZNAS untuk Optimalkan Penyaluran Zakat

30 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Heboh! Dhika Aura Farming Hadir di Wisuda Unilak

30 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Berdelau, Mahasiswa Asal Riau Raih Juara di Kompetisi Menyanyi Kampus Taiwan

30 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Trending di Dumai