Menu

Mode Gelap
Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla, Ketua DPRD Kota Batam Ikut Tanam Pohon Mustafa Soroti Usulan Perampingan RT, Sebut Bisa Memperhambat Pemekaran Desa Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika

Pekanbaru

Sekdaprov Riau Tegaskan, Tidak Benar Pembayaran Tunda Bayar harus ada Persetujuan Gubernur

badge-check


					Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi  Riau Perbesar

Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau

RiauKepri.com, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menyampaikan terdapat pernyataan keliru yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar Pemprov Riau atau utang pemerintah provinsi kepada pihak ketiga yang perlu dibayarkan harus mendapatkan persetujuan gubernur.

Syahrial Abdi menerangkan, mekanisme pencairan tunda bayar itu mengacu pada peraturan ketentuan perundang-undangan dipenatausahaan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya dijelaskan, bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan jasa pihak ketiga, dilakukan melalui kontrak dan kontrak itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, kata Sekdaprov Riau, pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang akan dibayarkan tunda bayarnya.

“Kepala OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak, pastikan mengetahui persis situasi dari kewajiban-kewajian pembayaran tersebut,” ujar Syahrial Abdi Senin (29/9/25).

Syahrial Abdi mengharapkan Bendahara umum daerah dalam hal ini Kepala BPKAD atau kuasa bendahara umum yakni Kabid perbendaharaan yang mengetahui posisi keuangan bisa berdiskusi dengan Kepala OPD, mana pembayaran tunda bayar yang prioritas di masing-masing OPD.

Lebih jauh disampaikan Sekdaprov Riau, Gubernur Riau berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran utang bayar, baik kepada pemerintah daerah kabupaten/kota maupun kepada pihak ketiga yang bekerja untuk Pemda.

“Bapak Gubernur menginginkan, bahwa pembayaran tunda bayar itu menggunakan sistem nya First In First Out (FIFO), siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD kemudian itu yang didahulukan First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan,” terang mantan Kepala BPKAD Riau ini.

Syahrial Abdi yang juga mantan Kepala Bapenda Provinsi Riau ini melanjutkan, Pemprov Riau terus berupaya seoptimal mungkin meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan tata kelola belanja.

“Sehingga kita benar-benar mengetahui, mana yang bisa kita lakukan efisiensi dan mana yang menjadi prioritas kita untuk dibayar,” ungkap Sekda. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di LAMR, Didi–Meimei Riau Temukan Hangatnya Rumah Bersama dalam Balutan Adat

23 April 2026 - 19:09 WIB

LKAM Luhak Tambusai Penuhi Undangan LAMR

23 April 2026 - 16:28 WIB

LAMR Terima Kuliah Lapangan Mahasiswa PGSD FKIP UNRI, Bahas Budaya Melayu dalam Perspektif Global

23 April 2026 - 12:37 WIB

Humas Polda Riau Perkuat Komunikasi Publik, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Hoaks

23 April 2026 - 09:23 WIB

Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas

23 April 2026 - 09:09 WIB

Trending di Pekanbaru