Menu

Mode Gelap
Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla, Ketua DPRD Kota Batam Ikut Tanam Pohon Mustafa Soroti Usulan Perampingan RT, Sebut Bisa Memperhambat Pemekaran Desa Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika

Bengkalis

Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika

badge-check


					Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.T. (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang disimpan dalam plastik pack di tangan sebelah kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian. Tim Opsnal terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP penyesuaian.

Kapolsek Mandau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda,” tegas Kapolsek Mandau. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Digerebek Dini Hari di Bathin Solapan, Pria Inisial S Simpan Belasan Paket Sabu di Kotak Tisu dan Antangin

23 April 2026 - 17:16 WIB

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis,1 Anggota Linmas Desa Jangkang Dan 1 Masyarakat Biasa

23 April 2026 - 10:36 WIB

1 Staf Linmas Desa Jangkang Positif Narkotika, Bukti Desa Jangkang Belum Bebas dari Narkoba

23 April 2026 - 10:33 WIB

Pemkab Bengkalis Optimis Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2026, Capai Standar Target

23 April 2026 - 09:30 WIB

Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kecamatan Bengkalis Dua Orang Positif Amfetamin

21 April 2026 - 15:19 WIB

Trending di Bengkalis