Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Polri untuk Masyarakat Pengamat Hukum Minta Publik Tak Berspekulasi, KPK Umumkan Status Bupati Kuansing Sore Ini Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital

Bengkalis

Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika

badge-check


					Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.T. (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang disimpan dalam plastik pack di tangan sebelah kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian. Tim Opsnal terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP penyesuaian.

Kapolsek Mandau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda,” tegas Kapolsek Mandau. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis