Menu

Mode Gelap
PT BSP Bersama SKK Migas Sumbagut Tanam Pohon di Dayun, Dorong Ekowisata dan Lingkungan Hijau Rayakan Hari Tari Sedunia, Sirih Junjung Pentaskan 10 Tari dalam Semalam Pembinaan dan Pengembangan Program Kampung CERIA Tahun 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 1 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis Apel Satgas Anti Narkoba 2026, Siak Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Batam

Bapemperda DPRD Batam dan LAM Sepakat Perkuat Payung Hukum Budaya Melayu dan Kampung Tua

badge-check


					Bapemperda DPRD Batam dan LAM Sepakat Perkuat Payung Hukum Budaya Melayu dan Kampung Tua Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam di Gedung LAM Batam Centre, Selasa (7/10/2025). Kunjungan ini menjadi ajang diskusi penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga adat untuk melestarikan budaya serta memperjelas status hukum kampung tua di Batam.

Rombongan Bapemperda dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, bersama anggota Kamaruddin Muda, SE, dan Muhammad Putra Pratama Jaya, SM. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Ketua LAM Kota Batam, Yang Mulia Raja Haji Muhammad Amin, serta Sekretaris LAM, Dato’ Muhammad Yunus, S.Pi, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas dua surat penting yang dikirimkan LAM kepada DPRD Kota Batam, yakni Surat Nomor 213/LAM-BATAM/IX/2025 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LAM Kota Batam dan Surat Nomor 214/LAM-BATAM/IX/2025 tentang Ranperda Kampung Tua. Keduanya dianggap strategis dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai budaya dan sejarah masyarakat Melayu.

LAM menilai, keberadaan peraturan daerah yang mengatur tentang LAM dan Kampung Tua bukan sekadar pengakuan simbolis terhadap budaya Melayu, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk melindungi warisan leluhur yang membentuk jati diri Batam sebagai kota berbudaya.

Selain sebagai pelestarian nilai-nilai adat, peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi hukum kampung tua yang selama ini masih dihadapkan pada persoalan status lahan. Dengan kejelasan hukum, kampung tua diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi budaya dan wisata yang berdaya saing.

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah LAM yang proaktif memperjuangkan regulasi terkait. Menurutnya, Bapemperda akan menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bahan pembahasan dalam rapat internal bersama dinas terkait.

“Rencana penyusunan Ranperda LAM sebenarnya sudah lama digaungkan. Kami berharap bisa dimasukkan sebagai usulan ranperda inisiatif DPRD dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Siti.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda Kampung Tua juga akan menjadi prioritas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Isu lahan yang selama ini menjadi persoalan utama, menurutnya, harus diselesaikan secara komprehensif dan adil bagi masyarakat.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan LAM, Pemko Batam melalui dinas pertanahan dan bagian hukum, serta BP Batam. Karena bicara Kampung Tua tidak bisa dilepaskan dari persoalan lahan dan tata ruang,” jelasnya.

Siti juga menegaskan bahwa langkah kecil yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari proses panjang menuju perubahan besar dalam tata kelola budaya dan sejarah di Batam. “Sinergi ini penting agar perda yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat dan adat Melayu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, menyambut baik komitmen DPRD. Ia menilai, dukungan legislatif menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali semangat pelestarian adat dan sejarah di tengah pesatnya pembangunan kota.

“LAM Batam berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dan DPRD dalam menjaga identitas Melayu. Kami berharap perda ini nanti menjadi tonggak sejarah bagi generasi muda untuk tidak melupakan akar budayanya,” ujar Raja Amin.

Pertemuan diakhiri dengan sesi ramah tamah yang penuh keakraban. Kedua lembaga sepakat untuk terus bersinergi dalam memperjuangkan lahirnya dua perda strategis tersebut—sebagai wujud nyata menjaga warisan budaya Melayu sekaligus menegaskan identitas Batam sebagai kota berperadaban. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau

30 April 2026 - 11:47 WIB

Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

29 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

28 April 2026 - 12:54 WIB

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Fakultas Hukum Internasional UII Yogyakarta

28 April 2026 - 08:27 WIB

DPRD Batam Dorong Percepatan Revisi Perda Sampah Lewat Skema Kumulatif Terbuka

27 April 2026 - 20:13 WIB

Trending di Batam