Menu

Mode Gelap
Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR HUT ke-18 Anambas, DPRD Ajak Masyarakat Refleksikan Perjuangan Pembentukan Daerah Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian Kades Batu Berapit Sambut 15 Mahasiswa KKN UGM, Harap Bawa Inspirasi dan Kemajuan bagi Desa Meranti Raih Penghargaan Pengelolaan Aset

Batam

Jefriden Pimpin Rakor Persiapan Audiensi dengan KPK terkait PSU di Kota Batam

badge-check


					Jefriden Pimpin Rakor Persiapan Audiensi  dengan KPK terkait PSU di Kota Batam Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat persiapan rapat koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam. Rapat yang dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV, Selasa (27/08/2024).

“Rakor akan diselenggarakan pada hari Jumat (30/08/2024) di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota. Saya harap Perangkat Daerah mempersiapkan data yang dibutuhkan saat Rakor audiensi PSU ini berlangsung,” tuturnya.

Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPK yang berkenan menyelenggarakan Rakor ini. Katanya, ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Batam dalam percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perakimtan Kota Batam terus melakukan monitoring kepada pengembang/developer terkait PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Adapun dasar hukum penyerahan PSU yakni UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2.

Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

24 Juni 2026 - 13:15 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 24 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Didominasi Cuaca Berawan

24 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Selasa, 23 Juni 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

23 Juni 2026 - 00:01 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Kepri Selasa 22 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

22 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 21 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada

21 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau