RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan silaturahmi masyarakat adat Pagaran Tapah yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola oleh PTPN IV Regional III. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.
Rombongan masyarakat Pagaran Tapah dipimpin Datuk Jatri Samawi, didampingi Kepala Desa Asmisar serta Ketua Tim Perjuangan Siondri. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil serta Datuk H. Rustam Effendi.
Dalam penyampaiannya, Datuk Jatri Samawi mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 47 tahun wilayah adat Pagaran Tapah dikelola oleh pihak perusahaan. Namun demikian, menurutnya, masyarakat adat dan tempatan belum merasakan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.
Ia menuturkan, selain belum adanya kontribusi nyata yang dirasakan masyarakat, peluang kerja bagi warga setempat di perusahaan tersebut juga dinilai sangat minim.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan berharap ada perhatian serta solusi atas persoalan HGU wilayah adat kami yang sudah puluhan tahun dikelola, namun belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan bahwa LAMR akan menelaah persoalan tersebut secara seksama sesuai ketentuan adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan meninjau lokasi, Datuk, dan mohon dilengkapi dokumen yang diperlukan sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Datuk Seri Taufik.
Ia menegaskan, LAMR memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak-hak masyarakat adat serta membina dan melestarikan budaya Melayu. Setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat, lanjutnya, akan disikapi secara arif, bijaksana, serta berlandaskan nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf menegaskan bahwa LAMR sebagai payung adat Melayu memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak ingin persoalan tanah ulayat ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga marwah dan jati diri masyarakat adat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara arif dan adil,” tegas Datuk Seri Marjohan.
Ia menambahkan, LAMR akan mendorong dialog terbuka antara masyarakat adat dan pihak perusahaan agar tercapai solusi yang saling menghormati dan menguntungkan semua pihak.
“Kita kedepankan musyawarah. Selama ada itikad baik, insyaAllah jalan penyelesaian itu ada,” tutup Datuk Marjohan. (RK3)








