RiauKepri.com, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Sunardi alias S, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik kelapa sawit sitaan negara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis. Sunardi kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara korupsi.
Aset tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.
“Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tersangka dalam kondisi layak,” ujar Sutikno di Pekanbaru.
Menurutnya, selama dikelola oleh Sunardi, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan HJ sebagai tersangka. HJ diketahui merupakan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis periode 2012–2017.
Namun hingga kini, HJ belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menyebut yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Meski demikian, Kejati Riau memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan empat saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.
Selain itu, tim penyidik masih menelusuri aliran dana hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut menikmati keuntungan.
Kejati Riau menegaskan akan menuntaskan perkara ini dan membuka kemungkinan pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026) sore, HJ tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda telah dibaca. (RK1/*)








