RiauKepri.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti telegram perintah Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Surat telegram tersebut memuat instruksi peningkatan kewaspadaan prajurit TNI di tengah dinamika geopolitik global.
Telegram Panglima TNI dengan nomor TR/283/2026 tersebut memerintahkan prajurit TNI untuk meningkatkan status kesiapsiagaan. Instruksi itu berkaitan dengan dampak serangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Iran yang dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keamanan dalam negeri.
Dalam telegram itu, TNI diminta meningkatkan pengamanan terhadap sejumlah objek vital nasional. Di antaranya fasilitas transportasi darat seperti stasiun kereta api dan terminal, transportasi laut berupa pelabuhan, serta transportasi udara seperti bandara.
Namun demikian, Koalisi menilai penerbitan telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi. Menurut mereka, keputusan pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
Koalisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. Karena itu, mereka menilai keputusan terkait mobilisasi kekuatan militer tidak seharusnya diambil secara sepihak oleh Panglima TNI.
Selain itu, Koalisi menilai penilaian terhadap perkembangan situasi nasional maupun dinamika geopolitik semestinya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat. TNI, menurut mereka, merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah.
Koalisi berpandangan bahwa kondisi keamanan nasional saat ini masih berada dalam situasi terkendali oleh pemerintah sipil dan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, penetapan status siaga satu bagi prajurit TNI dinilai belum memiliki urgensi yang kuat.
Menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer secara intensif. Institusi sipil dan aparat penegak hukum juga belum mengajukan permintaan resmi kepada Presiden untuk mengerahkan militer.
Koalisi mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) seharusnya menjadi langkah terakhir. Keterlibatan TNI hanya dilakukan apabila kapasitas institusi sipil tidak lagi mampu mengatasi situasi yang berkembang.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi sekaligus mencabut telegram tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar urgensi yang jelas serta berpotensi menimbulkan polemik dalam tata kelola sektor keamanan.
Koalisi juga mengingatkan bahwa jika kebijakan tersebut dibiarkan tanpa evaluasi, maka dapat memunculkan persepsi adanya penggunaan strategi politik ketakutan atau politics of fear terhadap masyarakat.
Menurut mereka, situasi ini berpotensi memicu kekhawatiran publik di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Karena itu, Koalisi kembali menegaskan agar Presiden dan DPR segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mencabut telegram tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sendiri terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi advokasi HAM, hingga kelompok mahasiswa yang selama ini aktif mengawal isu reformasi sektor keamanan di Indonesia. (RK6/*)







