Menu

Mode Gelap
Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan, Satu Terduga Pengedar Diamankan HNSI Anambas Dukung Kebijakan BBM Nelayan, Siap Awasi Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 15 Juli 2026: Cerah hingga Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal Danlanal Tarempa Terima Kunjungan Kerja Kapolres Anambas, Perkuat Sinergitas TNI-Polri BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Nasional

Ini Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM

badge-check

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Net) Perbesar

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Net)

RiauKepri.com, JAKARTA –Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia terus memperbarui regulasi terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) guna meningkatkan keselamatan dan tertib berlalu lintas. Sejumlah ketentuan terhadap hal yang berkenaan dinilai penting untuk dimaklumi.

SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kemampuan dan kelayakan untuk mengemudi di jalan raya.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk pembuatan SIM baru, tarif yang dikenakan antara lain SIM A sebesar Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM B masing-masing Rp120.000.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga masih tetap sama. Perpanjangan SIM A, B I, dan B II dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp35.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta biaya layanan tambahan yang dapat berbeda di setiap daerah.

Selain biaya administrasi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan SIM. Di antaranya berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C, memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, serta melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Dalam beberapa kasus, pemohon juga perlu menunjukkan sertifikat pelatihan mengemudi.

Regulasi ini bertujuan memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan dan kesiapan mental yang memadai sebelum berkendara di jalan. Evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM juga dianggap penting karena kemampuan mengemudi seseorang dapat berubah seiring waktu.

Di sisi lain, format SIM Indonesia juga telah mengalami penyesuaian agar lebih mudah dikenali secara internasional. Informasi pada kartu kini dilengkapi keterangan berbahasa Inggris serta gambar jenis kendaraan sesuai golongan SIM. Perubahan ini mendukung pengakuan SIM Indonesia di sejumlah negara ASEAN.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, masyarakat diimbau memahami prosedur dan persyaratan terbaru agar proses pembuatan maupun perpanjangan SIM berjalan lancar. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

12 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

10 Juli 2026 - 11:36 WIB

BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

8 Juli 2026 - 00:40 WIB

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Tumbuh 6,42 Persen pada Semester I 2026

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

6 Juli 2026 - 19:39 WIB

Trending di Meranti