Menu

Mode Gelap
Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

Nasional

Ini Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM

badge-check


					Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Net) Perbesar

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Net)

RiauKepri.com, JAKARTA –Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia terus memperbarui regulasi terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) guna meningkatkan keselamatan dan tertib berlalu lintas. Sejumlah ketentuan terhadap hal yang berkenaan dinilai penting untuk dimaklumi.

SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi standar kemampuan dan kelayakan untuk mengemudi di jalan raya.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk pembuatan SIM baru, tarif yang dikenakan antara lain SIM A sebesar Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM B masing-masing Rp120.000.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga masih tetap sama. Perpanjangan SIM A, B I, dan B II dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp35.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta biaya layanan tambahan yang dapat berbeda di setiap daerah.

Selain biaya administrasi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan SIM. Di antaranya berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C, memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, serta melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Dalam beberapa kasus, pemohon juga perlu menunjukkan sertifikat pelatihan mengemudi.

Regulasi ini bertujuan memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan dan kesiapan mental yang memadai sebelum berkendara di jalan. Evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM juga dianggap penting karena kemampuan mengemudi seseorang dapat berubah seiring waktu.

Di sisi lain, format SIM Indonesia juga telah mengalami penyesuaian agar lebih mudah dikenali secara internasional. Informasi pada kartu kini dilengkapi keterangan berbahasa Inggris serta gambar jenis kendaraan sesuai golongan SIM. Perubahan ini mendukung pengakuan SIM Indonesia di sejumlah negara ASEAN.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, masyarakat diimbau memahami prosedur dan persyaratan terbaru agar proses pembuatan maupun perpanjangan SIM berjalan lancar. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

16 April 2026 - 16:22 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

15 April 2026 - 13:05 WIB

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan Tanpa Gangguan

10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Siak Dorong Lahan untuk Rakyat, Bukan Perpanjangan Izin Perusahaan

10 April 2026 - 09:58 WIB

Program Pemali Boarding School Hanya Terima 36 Siswa

10 April 2026 - 06:31 WIB

Trending di Nasional