Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Dumai

Cegah Karhutla, Polsek Sungai Sembilan Turun Langsung Edukasi Warga dan Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan

badge-check


					Sosialisasi dan pemasangan himbauan dilakukan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. (Foto: ist) Perbesar

Sosialisasi dan pemasangan himbauan dilakukan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. (Foto: ist)

RiauKepri.com. DUMAI – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, kegiatan sosialisasi dan pemasangan himbauan dilakukan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, dengan melibatkan personel kepolisian setempat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, SH, MH, bersama Bhabinkamtibmas dan personel lainnya yakni AIPDA S. Malau, AIPDA J. Tindaon, BRIGADIR Rahmat Adil Jaya, serta BRIGADIR Ranto Saputra.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

“Masyarakat kami himbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas.

Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas IPTU Apriadi (9-04-26).

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam hukuman berat sesuai peraturan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengedepankan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan di titik-titik strategis, antara lain di Jalan Lintas PU RT 01, Jalan PU Sinepis RT 07, Jalan PU Teluk Dalam RT 08, Jalan PU Selayang Pandang RT 013, serta Jalan PU Pinang Merah RT 010 yang berbatasan dengan wilayah Rohil.

Adapun isi himbauan tersebut menyatakan larangan keras membakar lahan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, petugas juga memasang plang bertuliskan “Area ini dalam proses penyelidikan/penyidikan Karhutla” di lokasi bekas kebakaran, sebagai bentuk penegasan status hukum serta langkah pencegahan terhadap aktivitas lanjutan di area tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sarana pendukung pencegahan karhutla, seperti embung, kanal, dan menara pantau, guna memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran. Patroli di daerah rawan karhutla juga turut dilakukan sebagai langkah antisipasi dini.Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Dumai. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pinjam Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur! Pelaku Dibekuk Polisi

14 April 2026 - 07:33 WIB

32 PMI Deportasi Tiba di Dumai, Pulang dengan Harap Baru Usai Lebaran

13 April 2026 - 13:09 WIB

Daerah Dorong Skema Baru, Minta Bagian dari Hasil Penertiban Kawasan Hutan

12 April 2026 - 13:39 WIB

Polsek Dumai Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas Warga Jaga Warga

10 April 2026 - 15:26 WIB

Gelapkan Sepeda Motor RH di Tangkap Polisi

8 April 2026 - 06:32 WIB

Trending di Dumai