RiauKepri.com, DUMAI – Dugaan tindak pidana penggelapan berhasil diungkapkan oleh jajaran Polsek Dumai Timur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh terlapor.Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di kawasan Kuliner Jaya Mukti, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang diketahui berinisial RH meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, pelaku tidak kembali lagi.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal yang dipimpin IPDA Hermawan Gunawan, SH tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH melalui Kapolsek Dumai Timur KOMPOL Dr. Aditya Reza Syahputra, SE, M.Ak menyampaikan bahwa akan terus menindak setiap bentuk tindak lanjut yang masyarakat. ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Dumai Timur.Kapolsek Dumai Timur Turut menyampaikan bahwa dengan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait barang berharga. Ia juga mendesak pentingnya segera melaporkan apabila mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (RK13)











