RiauKepri.com, BATAM — Perusahaan PT JFC Stone Indonesia yang beroperasi di Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa, Kota Batam, diduga sengaja mengabaikan hak BPJS karyawan, baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Tak tertutup pula beberapa pelanggaran lainnya terjadi di perusahaan pembuatan keramik itu.
Terkait dengan itu, sesuai pengaduan yang didapat, anggota DPRD Batam Komisi IV bersama Disnaker setempat melakukan Sidak ke lokasi perusahaan tersebut beroperasi, Selasa (21/04/26). Tapi kehadiran rombongan Sidak sepertinya tidak dianggap sama sekali oleh pihak perusahaan.
Tampak hadir dalam rombongan Sidak Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajaguguk, Sekretaris Komisi IV Asnawati Atiq, beserta anggota lainnya di antaranya Herry Herlangga, Tapis Dabal Siahan, Sony Cristianto, dan Taufik Ace Muntasir. Dari Disnaker Batam antara lain ikut Kabid Hubungan Industrial, Hasbi.
Rombongan Sidak hadir di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, tapi cuma dilayani di balik pagar oleh Satpam perusahaan. Manajer perusahaan, menurut Satpam, sedang tidak berada di tempat dan berjanji segera kembali menemui rombongan Sidak. Namun ditunggu sampai sekitar 1,5 jam kemudian, sang manajer tak kunjung tiba dan rombongan tetap tidak diperkenankan masuk.
Keterangan yang berhasil dihimpun media online ini menyebut, PT JFC Stone Indonesia memperkerjakan lebih 150 orang. Dari jumlah itu, baru 56 pekerja didaftarkan ke BPJS tapi itupun mulai terhitung sejak 6 Maret 2026. Padahal perusahaan ini disebut-sebut sudah beroperasi sejak sekitar setahun yang lalu.
Sikap tertutup PT JFC Stone Indonesia mengundang dugaan pelanggaran yang lebih serius. Diperoleh juga informasi bahwa perusahaan itu memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Sebelumnya, seorang karyawan mengadu ke DPRD Batam karena merasa dipecat secara sepihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajaguguk, tampak kesal karena merasa diabaikan ketika melakukan Sidak, yang merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. “Baru kali ini saya Sidak diperlakukan seperti ini. Jangan-jangan mereka (pihak perusauaan) merasa ada yang mem-back-up,” ujarnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Batam, Hasbi, mengaku tak bisa berbuat banyak terkait dengan dugaan abainya pihak perusahaan memenuhi kewajiban BPJS karyawan karena itu merupakan kewenangan pengawasan di provinsi. Yang jelas, dari rangkaian informasi yang diperoleh, kata Hasbi, PT JFC Stone Indonesia memang perlu lebih terbuka dan melakukan perbaikan agar tidak merugikan pekerja.
Sampai berita ini siap dibuat, media ini belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak manajemen perusahaan terhadap hal yang berkenaan. Satu-satu nama dari pihak perusahaan yang didapat, Edy Santosa Phang, tak menjawab meskipub berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon. (RK6)







