RiauKepri.com, PEKANBARU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam perkara ini, jabatan Sekda diduga “ditebus” dengan sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Suhardiman yang sebelumnya sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhirnya menyerahkan diri bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6) malam. Keduanya kemudian dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan KPK pada Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan dugaan suap bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta para calon sekda menyediakan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN (Zulkarnain) yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026) dan siarkan langsung di media sosial akun resmi KPK.
Menurut KPK, Zulkarnain kemudian membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, kredit tersebut diajukan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman pada 2021. Mobil tersebut diduga diberikan saat Zulkarnain mengikuti proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” kata Taufik.
Dalam penyidikan, KPK menyita Mitsubishi Pajero Sport yang diduga terkait perkara tersebut, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser. Penyidik juga menduga sempat terjadi upaya menyembunyikan Land Cruiser dengan menjualnya ke showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya tengah dipantau tim KPK.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan KPK pada Senin (29/6) menjaring 10 orang di Kuansing dan Jakarta, termasuk istri Bupati Kuansing. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan. (RK1)







