Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Polri untuk Masyarakat Pengamat Hukum Minta Publik Tak Berspekulasi, KPK Umumkan Status Bupati Kuansing Sore Ini Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital

Pekanbaru

Pengamat Hukum Minta Publik Tak Berspekulasi, KPK Umumkan Status Bupati Kuansing Sore Ini

badge-check


					Datuk Aspandiar, S.H. (Foto: dok) Perbesar

Datuk Aspandiar, S.H. (Foto: dok)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Pengamat Hukum Riau, Datuk Aspandiar, S.H., mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sikap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

Menurut Aspandar, keduanya kemungkinan mengalami tekanan psikologis menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bisa jadi mereka shock dengan kondisi yang terjadi. Apalagi saat ini Kabupaten Kuansing sedang menjadi tuan rumah MTQ Riau, ditambah sehari sebelumnya bupati juga dilantik menjadi Ketua PPM Provinsi Riau. Bisa jadi mereka perlu waktu untuk menenangkan diri agar bisa melihat segala sesuatunya secara jernih,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Karena itu, Aspandiar menilai tidak tepat jika sikap keduanya diartikan sebagai upaya melarikan diri atau bahkan disebut buron. “Mereka belum dinyatakan buron dan tidak dalam status DPO,” tegasnya.

Aspandiar juga menjelaskan bahwa istilah OTT sering kali dipahami secara keliru oleh masyarakat. Menurutnya, OTT tidak selalu berarti seseorang tertangkap basah saat sedang melakukan suatu perbuatan secara fisik.

“OTT memiliki makna yang lebih luas, yakni seseorang diamankan dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang sedang berlangsung, sehingga tidak harus selalu tertangkap secara fisik saat melakukan perbuatan,” jelas Aspandiar.

Pengurus LAMR Provinsi Riau itu membedakan OTT dengan penanganan perkara biasa yang umumnya diawali melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Aspandar mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Hendaknya kita memberi ruang kepada KPK untuk bekerja. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum mereka. Mari sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak membangun narasi maupun asumsi yang justru membuat isu semakin liar,” katanya.

Sementara itu, di Jakarta, KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama enam orang lainnya yang terjaring OTT pada Rabu (1/7/2026) sore.
Hingga Rabu siang, Suhardiman masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK setelah bersama Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (30/6/2026) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum mereka.
“Sore ini ya (diumumkan status para terperiksa),” kata Budi. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

30 Juni 2026 - 17:34 WIB

Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group

30 Juni 2026 - 17:04 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota

30 Juni 2026 - 12:58 WIB

Dibuka Rektor Unilak, Bina Talenta Hadirkan Dr Karmila Sari dan Para Pakar

30 Juni 2026 - 08:28 WIB

Ibu dan Anak di Pekanbaru Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Teror Digital, Minta Perlindungan

29 Juni 2026 - 17:09 WIB

Trending di Pekanbaru