Menu

Mode Gelap
Keluarga Almarhum Turnip Laporkan Dugaan Perusakan Pagar di Km 15 ke Polisi ‎Bandara Letung Buka Pendaftaran Padat Karya 2026, Warga Ulu Maras Dapat Kesempatan Kerja DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei Amuk Panipahan, Alamr Siapa yang Terlambat 30 Tahun Otonomi Daerah Satgas Anti-Narkoba Riau Dibentuk, Harapan Baru Lindungi Generasi Muda

Uncategorized

Keluarga Almarhum Turnip Laporkan Dugaan Perusakan Pagar di Km 15 ke Polisi

badge-check


					Surat Laporan ke Polisi. (Foto: ist) Perbesar

Surat Laporan ke Polisi. (Foto: ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Sengketa lahan di Jalan DI Panjaitan Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berujung laporan ke polisi. Keluarga almarhum Turnip melaporkan dugaan perusakan pagar yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut diajukan oleh Safiani Desrita, istri almarhum Turnip, ke Polsek Tanjungpinang Timur. Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan, kasus ini terkait dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP.

Pihak keluarga menyebut lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola almarhum Turnip selama puluhan tahun. Pagar yang dirusak disebut sebagai batas lahan milik keluarga.

Menantu almarhum, MN, mengatakan dirinya datang ke lokasi setelah menerima kabar adanya sekelompok orang yang merusak pagar.

“Saya datang karena mendapat informasi keluarga merasa takut. Setibanya di lokasi, saya melihat puluhan orang merusak pagar,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

MN menyebut aksi pembongkaran itu dikomandoi seorang pria berinisial HAS, yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Tanjungpinang. Menurut MN, HAS mengaku bertindak berdasarkan kuasa dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yakni pengembang berinisial SY, melalui perantara anaknya berinisial N.

MN membantah klaim tersebut dan menyatakan dokumen yang ditunjukkan tidak mencakup lahan yang selama ini dikelola keluarganya. Ia juga menilai pembongkaran dilakukan tanpa komunikasi atau upaya mediasi.

“Jika benar memiliki dasar hukum, seharusnya ditempuh melalui jalur resmi atau mediasi dengan melibatkan pihak terkait,” katanya.

Situasi di lokasi sempat memanas dan diwarnai adu mulut. MN mengakui sempat melontarkan pernyataan keras agar pembongkaran dihentikan, namun membantah adanya ancaman pembunuhan seperti yang dilaporkan pihak HAS.

“Itu hanya bentuk peringatan spontan, saya tidak membawa senjata,” ujarnya.

Sebagian orang yang berada di lokasi disebut telah meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui persoalan sebenarnya. Mereka meninggalkan lokasi setelah mengetahui lahan tersebut masih dalam sengketa.
Keluarga almarhum Turnip berharap kepolisian mengusut dugaan perusakan tersebut serta membuka ruang mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Keteladanan Bicara, Pelajaran Kepemimpinan dari Saleh Djasit

15 April 2026 - 11:04 WIB

Bupati Roby dan BPR Bintan Sukses Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 07:40 WIB

Ruang Asa Gelar “Little Firefighter”, Edukasi Keselamatan untuk Anak di Pekanbaru

11 April 2026 - 13:11 WIB

Bupati Kasmarni Gelar Open House Idul Fitri 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan Daerah

22 Maret 2026 - 13:19 WIB

Cuaca Kepri Ahad, 22 Maret 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

22 Maret 2026 - 00:06 WIB

Trending di Uncategorized