Menu

Mode Gelap
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei Amuk Panipahan, Alamr Siapa yang Terlambat 30 Tahun Otonomi Daerah Satgas Anti-Narkoba Riau Dibentuk, Harapan Baru Lindungi Generasi Muda Dari Laporan 110, Polres Meranti ‘Sikat’ Pengedar Sabu di Selatpanjang  Kopiah Sultan

Batam

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei

badge-check


					Rapat paripurna penyampaian Laporan Pansus pembahasan Ranperda tentang LAM. (Foto: Humas DPR D Batam) Perbesar

Rapat paripurna penyampaian Laporan Pansus pembahasan Ranperda tentang LAM. (Foto: Humas DPR D Batam)

RiauKepri.,com, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (24/4/2026) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Turut hadir unsur forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam.

Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Kota Batam Dr Ridwan Afandi SSTP MEng dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, Ketua DPRD membuka rapat paripurna secara resmi.

Dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu telah dibentuk pada 14 Januari 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor: 007/170/I/2026. Pansus tersebut telah melakukan serangkaian pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk melaksanakan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Beliau menambahkan, sesuai keputusan pimpinan DPRD terkait agenda bulan April, rapat paripurna kali ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM.

Namun demikian, berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilaksanakan pada pagi harinya, meskipun Pansus telah merampungkan pembahasan materi dan substansi Ranperda, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sebelum Ranperda dapat disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur. Saat ini Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” ujar Kamaluddin.

Atas kondisi tersebut, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, yang direncanakan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026. Keputusan penundaan tersebut kemudian diserahkan kepada forum rapat paripurna.

Ketua DPRD selanjutnya meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Secara bulat, anggota DPRD menyatakan setuju terhadap penundaan tersebut, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Setelah agenda tersebut disepakati, Ketua DPRD Kota Batam menutup rapat paripurna hari ini. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

477 Personel Polda Kepri Dimutasi, Rotasi Jabatan untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

24 April 2026 - 18:39 WIB

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

24 April 2026 - 14:45 WIB

DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Edukasi Siswa Kelas VI SDIT Tunas Cendekia

24 April 2026 - 07:06 WIB

Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna

23 April 2026 - 20:38 WIB

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi

23 April 2026 - 20:22 WIB

Trending di Batam