Menu

Mode Gelap
Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau

Batam

TACB Kota Batam Rekomendasikan Lima Cagar Budaya Baru, Ulu Tombak Berambu hingga Pedang Cenangkas

badge-check

TACB Kota Batam Rekomendasikan Lima Cagar Budaya Baru, Ulu Tombak Berambu hingga Pedang Cenangkas Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam merekomendasikan penetapan lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.

Rekomendasi ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Rabu (30/10/2024).

Kelima ODCB yang ditetapkan meliputi Pahar atau Talam, Pedang Cenangkas, Ulu Tombak Berambut, Meriam, dan Bangkeng atau Rukup.

Sidang diikuti oleh tujuh anggota TACB Kota Batam dan dua narasumber, budayawan Samson Rambah Pasir serta dosen sejarah Wahyu Tero Primadona.

Anasrudin Albatamy menekankan bahwa penetapan ini bukan hanya untuk pengakuan sejarah, tetapi juga bertujuan untuk memanfaatkan cagar budaya ini dalam bidang pariwisata, pendidikan dan sejarah.

Penjelasan singkat mengenai ODCB yang ada di Kota Batam seperti Talam atau Pahar merupakan perangkat yang selalu digunakan dalam prosesi adat-istiadat kerajaan yang selanjutnya berfungsi sebagai peralatan rumah tangga.

Pedang Cenangkas adalah jenis senjata tebas atau dorong/simbol kesatria/senjata hulubalang atau pengawal pembesar kerajaan.

Ulu Tombak Berambut merupakan senjata lempar/tusuk sebagai perlengkapan atau senjata pengawal/hulubalang kerajaan.

Meriam yang terdapat di Museum Raja Ali Haji Kota Batam merupakan senjata yang digunakan pada Kapal perang Temenggung Abdul Jamal masa kerajaan Riau Lingga.

Selanjutnya yang terakhir yaitu Bangkeng atau Rukup merupakan wadah untuk menyimpan baju pengantin pada zaman itu.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjadikan ODCB sebagai bagian dari sejarah nasional dan memperkuat identitas budaya Batam.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meningkatkan nilai cagar budaya ini ke tingkat provinsi dan nasional,” ujar Ardiwinata.

Dengan rekomendasi ini, pihaknya berharap akan segera dilakukan penetapan oleh walikota Batam. Diharapkan ke depan, objek-objek budaya ini dapat menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya Batam yang beranggotakan tujuh orang antara lain; Koesrini sebagai sekretaris, R. Zulkarnain, Hamdayani, Hendri Sudian, Edi Sutrisno, H.M. Zen. Sebagai anggota telah merekomendasi dan juga telah ditetapkan Walikota Batam sebagai Cagar Budaya Batam sebanyak 9 obyek. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nikmati Liburan “Tropical Escape” di Nongsa Resorts Batam

14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending di Batam