Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil Indratno Atan Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Boat Pancung Desa Sungai Buluh Empat Rumah Hilang ke Sungai, Warga Kuala Enok Bertahan di Tengah Ancaman Longsor Novel Sejarah “Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris” Akan Dibedah di Pekanbaru, Kuota Peserta Tinggal 20 Kursi Bhabinkamtibmas Polsek Tebingtinggi Cek Ketahanan Pangan Masyarakat Sambut 1 Muharam 1448 H, Pemdes Ulu Maras Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Munawwarah

Inhu

LAMR Apresiasi Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

badge-check


					Foto Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. (Foto: ist) Perbesar

Foto Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. (Foto: ist)

RiauKepri.com, INHU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu pada 28–29 April 2026, serta dilanjutkan untuk Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir yang dipusatkan di Pekanbaru pada 30 April 2026.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat legalitas tanah ulayat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Jonnaidi Dasa, dan Datuk Muhammad Fadhli, untuk mendampingi para pemangku adat yang mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini turut melibatkan camat, kepala desa, batin, serta tokoh adat dari berbagai wilayah. Kehadiran mereka mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga serta melindungi hak atas tanah ulayat.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Rezka menambahkan, program ini tidak bertujuan mengalihkan kepemilikan tanah menjadi milik negara, melainkan memberikan kepastian hukum agar tanah ulayat terhindar dari sengketa dan penguasaan sepihak, serta tetap terjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam menjaga marwah adat Melayu.

“Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga jejak sejarah dan identitas. Pendaftaran ini adalah ikhtiar menjaga agar warisan leluhur tetap terlindungi,” kata Datuk Seri Taufik

Ia menegaskan, LAMR akan terus berdiri bersama masyarakat adat untuk memastikan hak-hak tersebut tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Kantor JMSI, Agrinas dan Pemda Inhu Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 10:07 WIB

Program JALUR Polda Riau Sasar Suku Talang Mamak di Pedalaman Inhu, Bagikan Sembako, alat tulis anak-anak hingga Layanan Kesehatan Gratis

24 April 2026 - 20:35 WIB

Belasan Kios di Pasar Peranap Lenyap

25 Februari 2026 - 11:52 WIB

Milad ke-6, JMSI Inhu Taja HPN 2026 dan Perkuat Sinergi dengan Pemda

12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Solusi Masa Tua Berkah, BRK Syariah Hadirkan Layanan Terpadu Bagi ASN Prapensiun dan Purnabakti di Inhu

5 Februari 2026 - 11:56 WIB

Trending di Inhu