Menu

Mode Gelap
IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polsek Bukit Batu Amankan Sabu 1,68 Gram di Jalan Sukajadi Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Penyalah Guna Narkoba Temu Kangen Alumni SMAN 1 Tanjungbatu Angkatan 91 Berlangsung Haru Bupati Siak Jajaki Pendirian UNU Pertama di Riau dan Sekolah Rakyat di Mempura ‎Pemilihan BPD Desa Bukit Padi Berlangsung Lancar, Camat Jemaja Timur Beri Apresiasi Penerimaan Lowongan Kerja di PT Timah Beredar di Media Sosial, PT Timah Pastikan Hal Tersebut Penipuan

Bengkalis

IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polsek Bukit Batu Amankan Sabu 1,68 Gram di Jalan Sukajadi

badge-check


					Tersangka kasus pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS — Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/05/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial TR (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram, 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, 2 korek api, 1 buah gunting, serta 1 sendok sabu,” terang KOMPOL Al Imran, S.H.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menjual, menjadi perantara, sekaligus menerima narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bukit Batu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Penyalah Guna Narkoba

15 Mei 2026 - 09:36 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Satnarkoba Bekuk Penyalah Guna Narkoba di Kecamatan Bantan

14 Mei 2026 - 18:12 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Kelapapati, Dua Pengedar Diamankan

14 Mei 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Pengedar Sabu, 4,45 Gram Barang Haram di Amankan Petugas

14 Mei 2026 - 13:43 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan

14 Mei 2026 - 06:27 WIB

Trending di Bengkalis