Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 23 Mei 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Diguyur Hujan Petir Gerobak Bantuan CSR BRK Syariah yang Mengubah Hari-hari Karmila di Desa Mengkait Anambas Dekatkan Diri dengan Warga Pesisir, Polda Riau Hadirkan Program JALUR di Teluk Leok Cap “Cancel Departure” Bongkar Dugaan Haji Nonprosedural, Enam WNI Ditunda Berangkat di Bandara Pekanbaru Jelang Idul Adha 1447 H, PT Timah TBK Distribusikan 268 Ekor Sapi Untuk Empat Provinsi Sinergi Polres Bengkalis dan Desa Kelebuk Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Pekanbaru

Cap “Cancel Departure” Bongkar Dugaan Haji Nonprosedural, Enam WNI Ditunda Berangkat di Bandara Pekanbaru

badge-check


					Enam warga yang digagalkan naik haji karena nonprosedrural. (Foto: ist) Perbesar

Enam warga yang digagalkan naik haji karena nonprosedrural. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU – Upaya enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur nonprosedural digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penundaan keberangkatan itu bermula dari temuan cap pembatalan keberangkatan pada salah satu paspor penumpang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan petugas awalnya menaruh curiga terhadap seorang penumpang berinisial HF yang sebelumnya pernah ditolak berangkat ke luar negeri.

Kecurigaan itu menguat setelah petugas menemukan cap “cancel departure” dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor milik salah satu penumpang dalam rombongan tersebut.

“Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan,” kata Ryang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menduga para penumpang akan menunaikan ibadah haji menggunakan dokumen selain visa haji resmi untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.

Menurut Ryang, praktik keberangkatan haji nonprosedural memiliki risiko tinggi karena dapat menimbulkan persoalan hukum hingga kendala perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara agar masyarakat terhindar dari potensi masalah hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji melalui jalur nonprosedural dan memastikan seluruh dokumen perjalanan serta proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekatkan Diri dengan Warga Pesisir, Polda Riau Hadirkan Program JALUR di Teluk Leok

22 Mei 2026 - 14:41 WIB

Setelah Seleksi Panjang, Robi Junipa Dipercaya Nahkodai BSP

21 Mei 2026 - 14:09 WIB

Zikir Setahun Maklumat DIR, Melayu Riau untuk Indonesia, Pemprov Apresiasi Perjuangan Menyejukan

21 Mei 2026 - 06:34 WIB

K.H. Muhammad Mursyid Raih Award Tokoh Pendidikan Pengabdian Seumur Hidup dari Dewan Pendidikan Provinsi Riau

20 Mei 2026 - 13:17 WIB

IPK Riau Bagikan Sembako untuk Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu

19 Mei 2026 - 12:10 WIB

Trending di Pekanbaru