Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Jumat 29 Mei 2026: Tanjungpinang hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan IKSB Pulau Kundur Menyembelih Enam Ekor Sapi Dunia Seni Riau Berduka, Dua Senimannya Meninggal Dunia Muhammad Al Mujrin Nahkodai PC PMII Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2027 BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun DPD PKDP Pulau Kundur Sembelih Tiga Ekor Sapi

Meranti

Warga Rangsang Barat Ditangkap Polisi, Apa Pasal?

badge-check


					Foto Terduga Pelaku saat Diamankan yang disaksikan Kepala Desa Bina Maju Perbesar

Foto Terduga Pelaku saat Diamankan yang disaksikan Kepala Desa Bina Maju

RiauKepri.com, MERANTI – Polsek Rangsang Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (26/5/2026).

Kepada RiauKepri.com, Kamis (28/05/2026) siang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Ahmad Fauzi Menara, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Hamid, Desa Bina Maju.

Sekitar pukul 16.29 WIB, tim Resintel melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna merah hitam.

“Anggota langsung mengamankan pria tersebut dan menghadirkan Kepala Desa Bina Maju untuk menyaksikan proses penggeledahan,”katanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan tas selempang milik pelaku. Pelaku diketahui bernama Zf (24), warga Jalan H. Mukri Parit Tengah RT 001 RW 001, Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Selanjutnya dijelaskan Kapolsek Rangsang Barat kalau Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa setempat.

“Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus tisu, timbangan digital, alat bantu hisap dan perlengkapan pengemasan narkotika lainnya,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu tas selempang hitam, dua paket diduga sabu, satu timbangan digital, kotak rokok, gunting, dompet kecil, pipet plastik, tisu, mancis, plastik klip bening, satu unit handphone Oppo A5i warna merah maroon, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax BM 5752 DAO.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru penyesuaian pidana dan KUHP. (RK12).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Tenggelam, Kapolsek Merbau Jelaskan Kronologis Nya

28 Mei 2026 - 12:45 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Warga

28 Mei 2026 - 11:14 WIB

Penanaman Jagung Pipil di Desa Gogok Darussalam, Kolaborasi Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

27 Mei 2026 - 09:38 WIB

SMAN 1 Selatpanjang Tingkatkan Kesiapsiagaan Siswa Lewat Edukasi dan Simulasi Bencana

27 Mei 2026 - 06:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tebingtinggi Sambangi Brigade Pertanian Desa Teluk Buntal

26 Mei 2026 - 12:58 WIB

Trending di Meranti