RiauKepri.com, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Piagam Penatapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 tersebut menetapkan Desa Wisata Pengudang Kabupaten Bintan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.
Piagam tersebut diterima Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, Selasa (02/06) di Aula Bandar Seri Bentan. Desa Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual karena dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokalnya.
Desa Pengudang adalah salah satu Desa Melayu Pesisir dan merupakan Desa yang memiliki Kawasan Konservasi Padang
Lamun berbasis masyarakat. Memiliki cuaca dengan suhu berkisar 30-32 Celcius
pada siang hari dan 29-30 Celcius pada malam hari. Curah hujan cukup rendah pada bulan Februari-Agustus dan curah hujan tinggi pada saat September-Januari.
Bupati Bintan menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang menurutnya sangat intens dalam mendampingi serta menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Bintan. Ia berharap, kolaborasi kuat yang selama ini dijalani bisa terus terjalin ke depan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan” ungkapnya.
Kekayaan intelektual dalam rantai pariwisata meliputi merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis dan KI (Kekayaan Intelektual) komunal lainnya serta desain industri produk ekonomi kreatif. (RK9/*)







